TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pago Satria Permana (41) atau PG, seorang DPO kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela beberapa waktu lalu berhasil diringkus petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Berdasarkan identitas yang ada pada Pago, dia diketahui bekerja sebagai seorang sopir angkot. Usai kejadian pembunuhan, Pago kerap bersembunyi di beberapa tempat hingga akhirnya bisa dibekuk di Banten.
Pago ditangkap di Pandeglang Banten pada Kamis 8 November 2013 jam 06.00 wib di kampung Ciseket Pandeglang Banten.
Kabar adanya penangkapan terhadap Pago juga sudah dibenarkan oleh pihak kepolisian. "DPO PG sudah ditangkap anggota di Banten," singkat Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Jumat (8/11/2013).