Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan saat ini sudah masuk ke tahap pemberkasan untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Total tersangka dari komplotan tersebut yakni berjumlah 6 orang, satu pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian, Surya Hakim, Abdul Latif, Gatot dan Pago berhasil diringkus dan ditahan. Serta penyidik masih mengejar 1 DPO bernama Ruski yang merupakan eksekutor pembunuh Holly.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini kasus sudah dalam tahap pemberkasan dan tim di lapangan berupaya mencari keberadaan Ruski.
"Sudah masuk pemberkasan, dan penyidik masih memburu Ruski. Saat penangkapan Pago di Banten, Ruski juga ada disana. Tapi dia lebih dulu kabur," ucap Rikwanto, Kamis (14/11/2013).
Lalu saat ditanya mengenai apakah pihak Gatot mengajukan penangguhan penahanan, Rikwanto menjawab pihak penyidik sampai saat ini tidak menerima adanya pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari pihak Gatot.
"Untuk penangguhan tidak ada ya," katanya.