TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya memberi batas waktu hingga minggu ini pada Anastasia Florina Lismanax alias Flo, istri dari Piyu, gitaris Padi, yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah milik Adiguna Sutowo, yang dihuni Vika di Jakarta Timur untuk menyerahkan diri.
Pasalnya pascapencekalan terhadap Flo dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada yang tahu dimana Flo bersembunyi ataukah disembunyikan. Dan tim di lapangan juga belum berhasil menemukan Flo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya meyakini Flo masih berada di Indonesia dan dirinya juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Flo segera melapor ke kepolisian.
"F masih di Indonesia, F masih diupayakan dicari. Kalau memang agak sulit temukan, ya akan dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Rikwanto, Kamis (14/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan pihak kepolisian menunggu hingga minggu ini, apabila tidak ditemukan juga maka akan diterbitkan DPO.
"Ditunggu sampai minggu ini, kalau tidak serahkan diri, langkah minggu depan terbitkan DPO," tegas Rikwanto.