TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik menetapkan status tersangka pada Kisman Sangadji dan Maula Tuheteru terkait keributan di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) lalu.
Keduanya kini ditahan dan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kedua tersangka tersebut merupakan pendukung dari Daud Sangadji.
Saat dikonfirmasi ke Daud, pria berkumis tersebut membenarkan kedua tersangka merupakan para pendukungnya (Daud). "Mereka itu pendukung saya. Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh mereka," ujar Daud usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2013) malam.
Tak hanya itu, Daud juga meminta aparat kepolisian untuk memproses hukum pendukungnya yang memang terbukti terlibat dalam aksi yang menjadi sorotan banyak pihak tersebut.
"Kalau memang betul itu tindakan mereka, ya mereka harus terima. Harus berani bertanggung jawab," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang putusan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang Provinsi Maluku di MK berlangsung ricuh, Kamis (14/11/2013). Massa yang diduga berasal dari pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji mengamuk dan mengubrak-abrik ruang sidang pleno MK.
Saat pembacaan sidang putusan, puluhan massa pendukung pasangan bernomor urut empat tersebut, yang berada di luar sidang pleno di lantai dua, berteriak-teriak. Saat itu, majelis hakim sudah menolak permohonan pemohon. Massa kemudian melemparkan kursi-kursi pengunjung dan merusak properti MK.
Sesaat kemudian, massa masuk ke ruang sidang pleno dan mengacaukan sidang. Karena situasi kacau, majelis hakim menunda sidang dan memilih meninggalkan ruangan sidang. Aparat kepolisian yang tidak menduga kejadian tersebut baru masuk ke ruang sidang ketika massa sudah mengubrak-abrik ruang sidang.