News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusakan Rumah Adiguna Sutowo

Damai atau Tidak, Polisi Tetap Akan Periksa Adiguna dan Flo

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adiguna Sutowo bersama Piyu, menggelar jumpa pers untuk klarifikasi kasus perusakan rumah Adiguna Sutowo, di De Hub Cafe, Thamrin City, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2013), Dalam pemberitaan, kasus tersebut membawa-bawa nama isteri Piyu, dalam kesempatan itu keduanya menyatakan itu tidak benar. (Warta Kota/Nur Ichsan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membenarkan adanya rencana Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo untuk mencabut laporan atas tindakan perusakan di rumahnya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Namun hal itu tidak membuat penyidik serta merta menghentikan proses penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/11/2013) mengatakan damai antara pelapor yakni Vika dan terlapor yakni Flo alias Anastasia Florina Limasnax, istri gitaris band Padi, Piyu, masih sebatas wacana.

Karenanya pihaknya tidak akan ikut campur untuk perdamaian antara mereka. "Karena belum terwujud dan terealisasi. Penyidik tidak akan ikut campur dalam hal itu," kata Rikwanto.

Namun, katanya, jika memang perdamaian sudah terwujud dan Vika mencabut laporan, maka penyidik tetap akan memeriksa sejumlah saksi untuk menilai kesepakatan damai itu.

Bahkan, kata Rikwanto, pemeriksaan terhadap tersangka Flo dan Adiguna sebagai saksi tetap diperlukan dan akan dilakukan penyidik.

"Penyidik harus berkeyakinan bahwa benar dan memang kasus itu sudah terhenti dengan sebab-sebab yang bisa dipertnggungjwbkan secara hukum," katanya.

Selain itu kesepakatan damai harus tertuang dalam surat kesepakatan atau hitam diatas putih dengan ditandatangani pihak terkait.
"Isi, bentuk dan bagaimana kesepakatan damai itu harus tertuang di dalamnya," ujar Rikwanto.

Jika penyidik sudah yakin, katanya maka kepolisian akan mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Karenanya kata Rikwanto selama terlapor yakni Flo dan Adiguna sebagai saksi belum diperiksa, maka penyidik belum punya keyakinan bahwa kasus ini selesai atau damai.

"Kalau mereka belum diperiksa, maka penyidik belum ada keyakinan kasus ini selesai sekalipun pelapor mencabut laporan," katanya.

Karenanya kata Rikwanto pihaknya tetap melakukan penjemputan paksa pada Adiguna yang pada Selasa (19/11/2013) ini tidak memenuhi panggilan polisi dan tetap melakukan pencarian pada Flo.

"Untuk SP3 tentunya pihak-pihak terkait harus diperiksa seluruhnya dahulu. Layak atau tidak diberi SP3 akan dinilai dan disimpulkan penyidik," katanya. (Budi Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini