TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Karena tak juga memenuhi panggilan polisi sebagai saksi tanpa keterangan yang jelas, hingga Selasa (19/11/2013), polisi langsung melakukan penjemputan paksa terhadap pengusaha Adiguna Sutowo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan penyidik akan menyebar ke sejumlah tempat yang diperkirakan Adiguna berada di sana.
"Penyidik disebar di beberapa tempat untuk menjemput paksa Adiguna. Malam ini sudah ada penyelidikan dari pihak penyidik, dimana kira-kira keberadaan Adiguna. Ditempat itulah nanti penyidik melakukan pencarian," papar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/11/2013) sore.
Menurutnya penjemputan paksa dilakukan sesuai undang-undang karena dalam panggilan kedua ini, Adiguna tidak juga hadir setelah ditunggu sampai Selasa sore pukul 15.00.
Adiguna rencananya akan diperiksa terkait kasus perusakan rumah istri keduanya Vika Dewayani oleh Flo alias Anastasia Florina Limasnax, istri gitaris band Padi, Piyu.
"Setelah ditunggu sampai pukul 15.00, Adiguna tidak juga datang untuk diperiksa sebaga saksi oleh penyidik. Dan juga tidak ada keterangan dari yang bersangkutan," katanya.
Untuk itu, katanya, penyidik segera melakukan penjemputan paksa dengan membawa surat perintah untukk membawa yang bersangkutan.
Rikwanto berharap penyidik yang disebar itu dapat menemukan Adiguna dan diperiksa sebagai saksi. "Untuk DPO masih terlalu jauh, karena yang bersangkutan sebatas saksi. Kami harapkan bisa temukan yang bersangkutan di tempat tertentu," katanya. (Budi Malau)