News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iin Kuras Isi Mobil Korban dalam Satu Menit

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencuri buka kaca mobil

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tak butuh waktu lama bagi empat komplotan pencurian bermodus pecah kaca mobil untuk beraksi dan menguras harta benda milik korbannya.

Berdasarkan pengakuan dari Iin (25), otak pelaku komplotan tersebut mengatakan dirinya hanya butuh waktu 1 menit untuk beraksi mulai dari mencongkel dan memecahkan kaca serta mengambil barang korban.

"Modalnya hanya pakai obeng saja, dicongkel pakai obeng kacanya nanti langsung pecah. Lalu diambil barang-barang berharga seperti uang, HP, BB, laptop, dan lainnya," terang Iin, Kamis (21/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, dijelaskan Iin modus yang dilakukan komplotannya yakni menggunakan dua motor satria lalu mencari sasaran mobil yang terparkir di tempat yang sepi dan diperkirakan di dalamnya ada barang berharga.

Setelah mendapatkan sasaran, pelaku mencongkel dan memecahkan kaca mobil serta mengambil barang berharga milik korban. Kemudian kabur meninggalkan TKP.

"Saya sudah sering melakukan ini, saya pernah ditahan kasus yang sama di Polsek Setia Budi dan Polres Jakarta Barat," katanya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, menangkap tiga pelaku pencurian bermodus pecah kaca dan masih mengejar satu pelaku masih DPO.

Ketiga pelaku yakni Iin, HAS, dan SU ditangkap Minggu (17/11/2013) di Cipatat, Jawa Barat dan tersangka Iin yang merupakan otak pelaku terpaksa ditembak petugas lantaran berupaya kabur. Sementara itu petugas masih mengejar seorang DPO berinisial GI alias Im.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah beraksi sejak 2006 silam dan sudah melakukan sebanyak 32 kali di TKP yang berbeda.

Beberapa TKP tersebut yakni : daerah RS Darmais, Ancol, Cakung, Taman Mini, Kampus UNJ, Cibubur, Pondok Bambu, Manggarai, RSCM, Pasar Kenari, Pondok Gede, Bantar Gebang, Pekayon sampai ke Bogor dan Cimahi, Jawa Barat.

Tak hanya meringkus tiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Suzuki bernopol B 3537 KMN warna hitam tahun 2013, uang Rp 200 ribu, dan pecahan kaca dari mobil korban.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini