TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya telah menerima adanya surat kesepakatan damai antara pihak Vika dengan keluarga dari Anastasia Florina Lismanax alias Flo, istri dari Piyu, gitaris Padi, yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah milik Adiguna Sutowo, yang dihuni Vika di Jakarta Timur.
"Kemarin Rabu (20/11/2013) ada surat dari pihak Vika dan pengacaranya, yang ditandatangani keduanya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (21/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan, surat tersebut merupakan kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa dan nantinya akan berujung pada pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh Vika.
Dalam surat perdamaian tersebut, ada pertemuan antara Vika dan keluarga Flo yakni ayah dan ibu Flo serta keluarganya. Dimana pihak keluarga Flo menyatakan permohonan maaf dan bersedia ganti rugi. Dan pihak Vika juga sudah memaafkan serta setuju mengajukan pencabutan laporan polisi.
"Itu surat kesepakatan diantara mereka dan ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan polisi. Soal nominal ganti rugi tidak disebutkan dalam perjanjian perdamaian. Nanti di proses BAP akan ditanyakan," katanya.