TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Senin depan (25/11/2013) akan melakukan pemeriksaan terhadap Vika terkait adanya perjanjian perdamaian dengan keluarga dari Anastasia Florina Lismanax alias Flo, istri dari Piyu, gitaris Padi, yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah milik Adiguna Sutowo, yang dihuni Vika di Jakarta Timur.
Hal tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (21/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
"Penyidik lakukan pemanggilan pada Vika rencananya Jumat besok (22/11/2013). Tapi pihak Vika minta diundur menjadi Senin (25/11/2013)," ujar Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, Vika diperiksa berkaitan dengan adanya perdamaian diantara pihak yang bersengketa.
Tak hanya memeriksa Vika, dikatakan Rikwanto, pihak penyidik juga akan memeriksa Flo untuk dimintai keterangan.
"Pihak yang bersengketa (Vika dan Flo) harus tetap diperiksa untuk meyakinkan penyidik ada perdamaian. Itu persyaratannya," tegas Rikwanto.