TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengirimkan surat pada penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi, dengan tersangka Dul (13) alias AQJ.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI, Albert Napitupulu, mengatakan berkas kecelakaan telah diterima Senin (11/11/2013) lalu dan sudah diteliti oleh pihak Kejaksaan.
"Berkasnya ada yang belum lengkap. Berkas masih di kami. Tapi kami sudah surati penyidik, ke Kanit lakanya menyatakan ada materi yang perlu dilengkapi," ucap Albert saat dihubungi wartawan, Jumat (22/11/2013).
Albert enggan menjelaskan lebih rinci kekurangan apa yang harus dilengkapi oleh penyidik. Dan surat dari pihak Kejaksaan ke penyidik sudah dikirim Selasa (19/11/2013) lalu.
"Diharapkan petunjuk yang kurang segera dilengkapi dan dikirim ke Kejaksaan. Akan kami teliti, jika lengkap bisa P21 dan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti," terang Albert.
Untuk diketahui, penyidik kepolisian, Senin (11/11/2013) resmi melimpahkan berkas perkara dari tersangka Dul yang terlibat dalam kecelakaan 8 September 2013 di Tol Jagorawi dan mengakibatkan 7 orang meninggal dunia.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo mengatakan dalam berkas tersebut ada keterangan dari 30 saksi, 5 keterangan ahli, surat dan petunjuk dari Labfor, termasuk keterangan psikolog.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku telah menerima berkas perkara Dul, Senin 11 November 2013 lalu.
Dalam berkas tersebut, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).