TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan Wakil Ketua umum Bidang Pembangunan Perbatasan RI Kadin Endang Kesumayadi, sebagai tersangka.
Endang diciduk aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (2/12/2013) pukul 01.00 WIB, di lobi Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 gram narkoba jenis sabu madu (Yellow Ice) dan seperangkat alat sabu.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji mengatakan, hasil tes urine Endang positif amphetamin, MDMA, dan H5 (Happy Five).
"Karena kedapatan bawa sabu dan hasil tes urine positif, dia resmi ditetapkan sebagai tersangka," cetus Nugroho kepada Tribunnews.com di Mapolda Metro Jaya.
Endang dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya. (*)