News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminalitas

Sabu Merah Menyasar Kalangan Artis dan Pejabat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narkotika jenis sabu mungkin sudah tak asing lagi bagi masyarakat. Aparat terkait kerap menindak penyalahguna dan pengedarnya. Namun sabu merah dengan bahasa sandi di kalangan pemakainya disebut red ice mungkin agak asing di Indonesia.

Sabu merah yang harganya jauh lebih mahal dari jenis sabu biasa sebelumnya ini, disinyalir mulai masuk ke Indonesia.

Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Metro Jaya, menemukan peredaran sabu merah, setelah membekuk 16 orang sindikat pengedar narkoba yang mereka bekuk awal November lalu di 4 apartemen di Jakarta.

Sama dengan sabu sebelumnya, sabu merah ini juga berbentuk kristal dan dikonsumsi dengan cara yang sama. Yakni sabu dibakar diatas alumunium foil atau pipa kaca, dimana asap yang ditimbulkan diirup dengan sebuah bong atau sejenis pipa yang didalamnya berisi air. Air bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut.

Direktur Reserse dan Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji, mengatakan narkotika jenis sabu kristal awalnya terbagi dalam 3 macam dan digolongkan menurut warnanya yang mencerminkan hasil pemurnian ekstrak bahan prekusornya.

Menurut Nugroho karena harganya yang jauh lebih mahal dan kualitasnya dianggap paling baik, sabu merah menyasar konsumen kelas atas yang berduit. Karenanya tidak menutup kemungkinan, konsumen sabu merah ini adalah kalangan artis atau pejabat.

Nugroho menuturkan dari 16 orang sindikat narkoba yang dibekuknya ini diketahui mereka belum lama memasarkan sabu merah di Indonesia.

"Sekitar 2 mingguan," katanya.

Harganya kata Nugroho, Rp 2,7 pergramnya. Sementara sabu biasa harganya Rp 1,7 juta pergram.

"Karena lebih mahal, mungkin pembelinya harus khusus," kata Nugroho.

Nugroho menuturkan mereka mendapatkan sabu merah dari China yang dimasukkan ke Indonesia melalui jalur pelabuhan tikus melalui Malaysia.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk 16 orang anggota sindikat pengedar narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis baru yakni Yaba atau yang dikenal dengan sebutan pil sabu atau pil methamphetamine.

Mereka juga diketahui berupaya memasarkan sabu merah di Indonesia. Selain itu kawanan ini mengedarkan sabu biasa dengan cara baru yakni dimasukkan di dalam permen karet.

"Jadi dari kawanan ini kita dapatkan ada dua jenis narkoba baru yang coba dipasarkan di Indonesia dan satu modus atau cara mengedarkan yang terbilang baru," kata Nugroho.

Ke 16 tersangka dibekuk sejak 1 November 2013 hingga pertengahan November 2013 di 5 lokasi apartemen yakni apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara; aparteman di Ancol, Jakarta Utara, apartemen di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat; apartemen di daerah Slipi, Jakarta Barat; serta apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ke 16 tersangka itu adalah HD, FH, TT, ACH, LB, RN, JW, KSMG, MM, AND dan ISL serta SGF, VCKW, LYH, MKC dan XY. Empat orang diantaranya adalah warga negara asing (WNA) yakni VCKW, LYH, MKC, warga negara dan XY warga negara China.

Selain itu dua diantara kawanan ini adalah perempuan, yakni RN dan XY yang berkewarganegaraan China. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa 2008 butir pil Yaba siap edar; 4,5 kg bubuk methamphetamine; 1,16 kg sabu merah kristal, 80 gram ketamin, dan 1500 butir pil ekstasi. "Total nilainya jika dirupiahkan, barang bukti ini mencapai Rp 12 M," kata Nugroho.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini