TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Metro Sawah Besar, berhasil mengamankan tujuh orang pelaku permainan judi koprok. Enam di antaranya adalah perempuan yang sudah lanjut usia (lansia).
Ketujuh penjudi tersebut, dibekuk polisi di Jalan Gunung Sahari VII A Nomor 28 RT 04 RW 04, Keluarahan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2013) sekitar pukul 01.00 wib.
Menurut Kapolsek Sawah Besar Komisaris Shinto Silitonga, para pelaku ditangkap tengah asyik bermain judi.
Sebelum penggerebekan, kata Shinto, aparat kepolisian sudah menerima informasi dari masyarakat terkait perjudian di wilayah Gunung Sahari dan pihaknya lansung menyelidiki lokasi tersebut.
"Anggota Polisi Polsek Sawah Besar segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan tujuh orang sedang bermain judi jenis koprok di lokasi (Gunung Sahari)," ujar Shinto kepada wartawan, Senin (2/11/2013).
Shinto menuturkan, dalam aksinya para pelaku menyiasati judi dengan memainkan dadu dan memasang uang ke salah satu gambar binatang yang terletak di karton, seperti kepiting, onggo, gajah atau siolo.
"Modusnya para pelaku bermain judi koprok, dengan cara memasukkan tiga buah dadu kedalam tempurung kelapa untuk dikoprok (dikocok). Lalu dibuka dan bisa diketahui siapa yang menang," tutur Shinto.
Adapun tujuh pelakunya, enam di antaranya berusia lanjut yang bermukim di Gunung Sahari. Keenam pelaku perempuan lansia tersebut yakni YI (65), EGI (58), NGS ( 55), LN (54), IA (54).
Sementara seorang kakek berinisial TH (48) bertindak sebagai bandar. Polisi juga mengemankan VS (33), wanita asal Tanjung Priok. "TH merupakan kakek dengan dua cucu, warga Kelurahan Gunung Sahari Utara yang berperan sebagai bandar," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Shinto, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi perjudian tersebut. Barang bukti tersebut, yaitu, uang, dadu, karton, piring dan tempurung kelapa. "Kita sudah amankan uang tunai Rp 945.000, satu lapak terbuat dari karton warna putih yang terbungkus plastik bening berukuran 1m X 1,5 m bergambar onggo, burung, kepiting, gajah, apel dan siolo, tiga buah dadu warna hitam. Lalu ada satu tempurung kelapa warna hitam yang ditempel koyo warna cokelat dan satu buah piring kecil warna putih, " imbuh Shinto.
Shinto menjelaskan, para pelaku nantinya dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara.
Mengenai pelaku perempuan, kata Shinto, sudah dititipkan di Rutan Pondok Bambu. Sementara pelaku pria berada di Mapolsek Sawah Besar.
Shinto menambahkan, berdasarkan keterangan, para pelaku baru kali pertama melakukan perjudian. Namun aparat kepolisan masih melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan juga lokasi penangkapan.
"Menurut keterangan para tersangka, bahwa aksi judi ini baru sekali dilakukan, namun akan dikembangkan oleh penyidik melalui info lingkungan di TKP," pungkasnya.