News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat Kadin Terjerat Narkoba

Polda dan Pomdam Amankan JS, Pemasok Sabu ke Pejabat Kadin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu-sabu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Pomdam Jaya berhasil mengamankan pemasok narkoba jenis sabu ke Wakil Ketua umum Bidang Pembangunan Perbatasan RI, KADIN Indonesia, H Endang Kesumayadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pemasok sabu kuning ke Endang merupakan oknum TNI berinisial JS.

"Polda Metro kerjasama dengan Pomdam Jaya berhasil mengamankan JS, oknum TNI dari Kodam Jaya. Saat ini JS masih diperiksa di Pomdam Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (3/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diutarakan Rikwanto, JS yang berpangkat Tamtama di Kodam Jaya merupakan pemasok shabu ke tersangka Eka.

Dan saat ini masih digali terkait sudah kenal berapa lama dengan Eka, dan darimana JS mendapatkan shabu tersebut, hal itu masih terus dikembangkan. Pasalnya 1 gram shabu yang dipasok JS ke Eka, penyidik mengkategorikan JS sebagai pengedar.

"Pemeriksaan dilakukan di Pomdam, dan tetap dikordinasikan ke Polda Metro. Paling tidak untuk mengetahui pengembangannya," terang Rikwanto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, resmi menetapkan status tersangka pada Wakil Ketua umum Bidang Pembangunan Perbatasan RI, KADIN Indonesia, H Endang Kesumayadi.

Endang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (2/12/2013) pukul 01.00 wib di di lobby Hotel Mercure ,Jl. Hayam Wuruk Jakarta Barat.

Tak hanya menangkap Endang, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 gram narkoba jenis sabu Madu ( Yellow Ice ) dan seperangkat alat sabu.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan dari hasil tes urin pada Endang, diketahui hasilnya positif amphetamin, MDMA dan H5 (Happy Five).

"Karena kedapatan bawa shabu dan hasil tes urin positif. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka," tegas Nugroho pada Tribunnews.com di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya kini Endang tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini