Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya minggu depan berencana memeriksa RW (22) mahasiswi FIB UI yang melaporkan sastrawan Sitok Srengenge (SS) dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 wib.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini penyidik sedang membuat surat panggilan kemudian melayangkan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan pada RW sebagai saksi terlapor.
"Dari penyidik rencananya minggu depan memeriksa RW sebagai saksi pelapor. Kapan waktu tepatnya, ya penyidik yang menentukan," terang Rikwanto, Kamis (5/12/2013).
Untuk diketahui, seorang mahasiswi berinisial RW melaporkan seorang sastrawan berinisial SS dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 wib.
Dalam laporan bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, pelapor (RW) melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan yang terjadi Maret 2013 lalu di Komplek Salihara, Jl Ketapang no 7A Pejaten, Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya memang ada laporan itu, laporannya sudah diterima dan akan diproses," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Diketahui kejadian berawal saat Desember 2012, terlapor berkenalan dengan pelapor di Fakultas Ilmu Pengetahuan budaya UI saat kegiatan festival kreatif diantaranya Petang kreatif. Saat itu, pelapor selaku panitia sementara terlapor sebagai juri di acara tersebut.
Lalu Maret 2013 terlapor menghubungi pelapor untuk bisa berkomunikasi dengan pelapor dan terlapor meminta pelapor datang ke Komplek Salihara.
Tapi terlapor meminta pelapor untuk datang ke kosan terlapor yang tidak jauh dari Komplek Salihara. Sesampainya di kosan, terlapor memaksa pelapor untuk masuk ke kamar kosan.
Terlapor mengunci kamar, di dalam kamar pelapor diraba-raba, dicium dan disetubuhi hingga mengakibatkan pelapor hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Tapi sampai laporan dibuat, terlapor tidak bertanggung jawab atas kehamilan pelapor. Terlapor selalu membentak pelapor dan memberikan janji akan bertanggung jawab.