News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

PDIP Ingin Laporkan Dana Kampanye Secara Terbuka

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boy Sadikin di kantor DPD PDI Perjuangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang pemilu legislatif 2014, DPD DKI PDI Perjuangan melakukan bimbingan teknis laporan dana kampanye caleg dan partai politik yang diikuti oleh para calon legislator dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Ketua DPD DKI PDI Perjuangan, Boy Bernadi Sadikin, mengatakan bimbingan teknis tersebut berlangsung dari tanggal 4-5 Desember 2013 yang diikuti oleh 106 caleg DPRD DKI dan 21 caleg DPR RI.

"Kegiatan ini bertujuan agar para caleg memiliki pemahaman yang benar tentang perlunya laporan dana kampanye. Supaya disampaikan secara terbuka pada masyarakat untuk dilaporkan ke KPUD DKI Jakarta," kata Boy, Kamis (5/12/2013).

Menurutnya kegiatan tersebut diperlukan agar transparansi publik menjadi elemen penting dalam mewujudkan demokrasi yang jujur dan terbuka dalam pemilu legislatif 2014.

Sedangkan Ketua Bidang Struktural BP Pemilu DPD DKI PDIP, Marihot Napitupulu, menjelaskan kegiatan ini merupakan satu diantara dari beberapa program yang akan dilakukan PDI Perjuangan terkait UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

"Diharapkan para caleg dapat mentaati semua aturan main yang telah ditetapkan. Apabila terpilih, siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur dan transparan dalam segala aspek sebagai penyelenggara negara," tuturnya.

"Dalam pembekalan ini, para caleg dan pengurus DPD mendapat penjelasan dari komisioner KPU DKI, Dahlia Umar, dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)," tambahnya.

Sementara itu, Dahlia Umar yang juga pokja dana kampanye, menjelaskan setiap caleg wajib menyerahkan laporan dana kampanye secara periodik yaitu tanggal 27 Desember 2013, 3 Maret 2014 dan 24 April 2014.

Terkait sanksi, kata mantan Ketua KPU DKI itu, jika caleg tidak menyerahkan laporan dana kampanye maka pertama diberikan kesempatan parpol untuk memperbaiki dan kemudian diumumkan kepada publik.

"Kalau ada caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, caleg bisa dibatalkan keterpilihannya. Dan kursinya dialihkan kepada caleg yang menyerahkan laporan dana kampanye," bebernya.

Dikatakannya, caleg DPR, DPRD tidak berhak menerima langsung dana kampanye. Namun hanya boleh menggunakan harta kekayaan pribadi yang bersangkutan dimana jumlahnya tidak dibatasi.

"Calon anggota DPR dan DPRD provinsi wajib melakukan pembukuan dana kampanye dan dilaporkan kepada parpol," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini