TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya mengungkap fakta sedikit demi sedikit kasus mayat dalam koper yang dibuang di Kali Cinyurup, Kabupaten Bogor, Sabtu (2/11/2013)
Ternyata, sebelum mayat Heny Dewy (73), atau biasa dipanggil Tante Heny dimasukkan ke koper, pelaku terlebih dahulu membunuh Heny di kosannya.
Kombes Pol Heru Pranoto, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, mengatakan Suherman membunuh korban di kosan korban yang terletak di Jalan MPR Raya No 22 Unit 16 Cilandak, Jakarta Selatan.
"Jadi sebelum dibunuh oleh pelaku, tersangka ini datang ke kosan korban. Lalu pelaku membunuh korban," ujarnya, Jumat (6/12/2013).
Heru menuturkan, tersangka datang ke kosan korban pada 31 Oktober 2013. Saat itu kedatangan tersangka memang atas permintaan korban.
"Tersangka diminta oleh korban untuk libur kerja tapi tersangka menolak karena sudah libur satu hari. Jadi korban tidak terima dan terjadi pertengkaran. Sampai terjadi pembunuhan pada korban," ungkap Heru.
Dalam pertengkaran tersebut, tersangka sempat dilempar botol minyak tawon. Lalu korban juga mengambil pisau dan berusaha untuk menusuk tersangka.
Tersangka lalu menangkis tusukan korban dan pisau malah mengenai tubuh korban. Sampai akhirnya tersangka menusuk korban berkali-kali hingga korban tewas.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan, dan bisa dikenakan hukuman kurungan di atas 5 tahun penjara.