News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KRL Tabrak Truk Tangki

DKI Sudah Anggarkan Pembangunan Perlintasan KA Layang atau Bawah Tanah

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas berusaha mengangkat bangkai truk di lokasi tabrakan kereta rel listrik (KRL) jurusan Serpong-Tanah Abang dengan truk tangki pengangkut bahan bakar di pelintasan Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013). Kecelakaan mengakibatkan sejumlah rangkaian gerbong dan truk tangki terbakar, Serta menelan korban meninggal dunia sementara 5 orang serta puluhan lainnya luka bakar dan ringan.. (KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya sudah menganggarkan pembangunan perlintasan kereta api dalam bentuk layang atau bawah tanah.

"Kami kan sudah menganggarkan yang di perlintasan resmi itu," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, pengerjaan rencananya akan dibangun dalam beberapa tahap. Langkah ini berguna untuk meminimalisir dampak kemacetan akibat pembangunan.

"Kita sudah mau anggarkan, tapi bertahap kerjanya takut stuck atau macet semua," ucap Ahok.

Pembangunan beberapa ruas jalur perlintasan baik layang atau bawah tanah ini akan dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta dengan anggaran kurang lebih Rp 151 Miliar yang sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya sejak lama sudah meminta adanya fly over atau underpass di perlintasan sebidang.

"Sejak 2011 kami sudah mengusulkan pembuatan under pass atau fly over. Tapi sampai sekarang saya nggak tahu (progressnya), karena saya cuma usul," kata Jonan.

Jonan menuturkan, pembangunan underpass dan fly over di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena, menurutnya, berdasarkan Undang-undang, tanggung jawab di perlintasan sebidang bukan tanggung jawab PT KAI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini