TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap RW (22) mahasiswi FIB UI yang melaporkan sastrawan Sitok Srengenge (SS) dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (12/12/2013) siang, tidak bisa dilanjutkan.
"Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik unit 3 Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. RW diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Iwan Pangka, kuasa hukum RW di Mapolda Metro Jaya.
Iwan mengatakan pemeriksaan BAP terhadap RW terpaksa dihentikan dan tidak bisa dilanjutkan karena RW mengalami traumatik psikis sehingga pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan.
"Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, sepertinya pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Selasa depan," kata Iwan.
Iwan menambahkan tadi RW hanya menjawab pertanyaan awal yakni pertanyaan ketiga masih dalam pertanyaan identitas. Namun RW sudah tidak bisa melanjutkan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan tadi, Iwan menambahkan RW hampir pingsan. Dan saat berhadapan dengan awak media meskipun mukanya sudah ditutupi namun menurut Iwan, RW sempat menangis.
Baca tanpa iklan