TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan penipuan dan penggelapan bermodus mengaku pejabat Polri, Kapolsek Medan Area mengaku sudah beraksi sejak 8 bulan lalu.
"Dari pengakuan mereka, mereka mengaku sudah beraksi sejak 8 bulan lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agus Sobarna Praja, Jumat (13/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Agus mengatakan dalam sebulannya komplotan tersebut bisa mendapat uang Rp 20-30 juta. Dan biasanya uang tersebut langsung diambil dan dibagi ke para tersangka.
Sementara itu untuk menampung uang kejahatan dari para korban biasanya para pelaku tersebut menampungnya dalam beberapa rekening yang ternyata rekening tersebut merupakan data fiktif.
"Pas korban transfer, uang langsung diambil oleh para tersangka. Biasanya uang dipecah dulu biar mengaburkan kepolisian," ujarnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus mengaku pejabat Polri, Kapolsek Medan Area.
Kasus penipuan tersebut bermula dari adanya laporan polisi LP/1698/K/XII/2013/spkt sektor Medan Area pada 6 Desember 2013 lalu di Jl Utama GG Ampera, Medan.
Akibat adanya penipuan dan penggelapan tersebut, korban (pelapor) bernama Juliani mengalami kerugian Rp 20juta.
"Korban ini merupakan istri dari tersangka kasus perjudian yang ditangani oleh Polsek Medan Area, dan tersangka ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (13/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan modus penipuan yang dilakukan ketiga tersangka yakni F alias Ical, H alias Anto, A serta satu DPO bernama D alias B yakni mengaku sebagai pejabat Polri, yaitu Kapolsek Medan Area yang meminta uang Rp 20juta untuk membebaskan tersangka (suami korban) yang saat ini ditahan di Polsek Medan Area karena kasus perjudian.
Ketiga tersangka tersebut dibekuk Rabu (11/12/2013) di daerah Diangsana, Bogor. Tak hanya menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni : 13 unit HP, 2 unit laptop, 2 bendel hasil print berita dari internet, 3 modem, 3 dompet, dan 7 sim card.
"Atas perbuatanya ketiga tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," kata Rikwanto.