News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KRL Tabrak Truk Tangki

Polisi : Belum Ada Laporan Gugatan dari PT KAI

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di lokasi tabrakan antara KRL jurusan Serpong-Tanah Abang dengan truk tangki pembawa bahan bakar di pelintasan Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013). Akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia sementara 5 orang serta puluhan lainnya luka bakar dan ringan. (Tribunnews/Yudie Thirzano)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sampai saat ini, pihak kepolisian mengaku belum menerima laporan rencana PT KAI menggugat sopir truk Pertamina lantaran dinilai lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan maut.

"Soal adanya informasi PT KAI akan menggugat   sopir, itu belum ada. Laporan dari pihak lainnya terkait kecelakaan itu juga belum ada," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (13/12/2013).

Rikwanto menjelaskan saat ini laporan yang ada untuk mengusut kasus tersebut merupakan laporan polisi model A. Dimana laporan polisi model A yakni polisi membuat laporan sendiri mengenai adanya peristiwa kecelakaan.

Sementara laporan polisi model B yakni, ada pihak lain atau pelapor yang melaporkan peristiwa yang terjadi.

"Laporan yang ada saat ini, hanya laporan dari Polsek, itu laporan model A. Belum ada laporan pihak lain yang ada keterlibatan dalam kecelakaan," ungkap Rikwanto.

Untuk diketahui, kecelakaan di perlintasan Pondok Betung, Bintaro, Jaksel diduga karena sopir truk BBM nekat dan tetap melajukan kendaraannya meski palang pintu kereta api telah ditutup. Atas kecerobohan sang sopir, PT KAI akan menggugat sopir truk Pertamina tersebut.

Kahumas PT KAI, Sugeng Priyono mengatakan jika sopir truk tersebut tidak menerobos palang pintu, kecelakaan maut tidak akan terjadi.

Sementara itu Dirut PT KAI Ignasius Jonan menambahkan, pihak yang menerobos palang pintu pelintasan kereta api dapat dikenakan undang-undang lalu lintas dan perlintasan kereta.

"Coba Anda baca UU No 2 Lalu Lintas dan UU No 23 Perlitasan Kereta, kalau di perlintasan sebelum melintas harus berhenti lihat kiri kanan itu ada tanda palang. Kalau punya SIM pasti tahu kalau ada palang begini ada perlintasan kereta. Kalau palang dua pasti dobel track, coba lihat palang Anda," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini