Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sampai saat ini masih menunggu kabar dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai kelanjutan berkas kecelakaan maut di Tol Jagorawi, dengan tersangka Dul (13) alias AQJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan sampai sekarang berkas AQJ alias Dul masih di Kejaksaan dalam proses pengkajian dan belum P21.
"Untuk AQJ kami tidak melakukan penahanan maupun pencekalan. Jadi ya memang dia tidak ada halangan untuk melakukan kegiatan," terang Rikwanto kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2013).
Menurut Rikwanto nanti apabila berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Nanti kalau sudah dinyatakan P21, ya dari penyidik tinggal menghadapkan AQJ dan barang bukti ke Kejaksaan. Selanjutnya sudah menjadi kewenangan Jaksa dan menunggu waktu persidangan," terang Rikwanto.
Untuk diketahui, penyidik kepolisian, Senin (11/11/2013) resmi melimpahkan berkas perkara dari tersangka Dul yang terlibat dalam kecelakaan 8 September 2013 di Tol Jagorawi dan mengakibatkan 7 orang meninggal dunia.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo mengatakan dalam berkas tersebut ada keterangan dari 30 saksi, 5 keterangan ahli, surat dan petunjuk dari Labfor, termasuk keterangan psikolog.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku telah menerima berkas perkara Dul, Senin 11 November 2013 lalu.
Dalam berkas tersebut, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tenta
Dan dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengirimkan surat perihal materi yang harus dilengkapi oleh penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi, dengan tersangka Dul (13) alias AQJ.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah melengkapi materi tersebut, namun berkas belum dinyatakan lengkap (P21).
Baca tanpa iklan