News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Baru 2014

Malam Tahun Baru Petasan Dilarang, Kembang Api di Bawah 2 Inci Boleh

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat merazia sejumlah toko penjual petasan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut Tahun Baru 2014, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak memperjual belikan petasan karena dinilai berbahaya.

Apabila nantinya kedapatan ada yang menjual petasan, maka sangksi hukum sudah pasti akan diterima oleh mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berbagai macam petasan dilarang keras diperjual belikan saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Apapun bentuk dan modelnya, kalau petasan itu dilarang. Tapi kalau kembang api dibawah 2 inci itu tidak dilarang," tegas Rikwanto, Jumat (20/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan nantinya apabila ditemukan ada pelanggaran hukum maka pihaknya akan memberikan sangksi yang tegas, yakni mereka para penjual dan pengguna, bisa dikenakan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak.

"Petasan itu berbahaya, sudah banyak memakan korban," tegas Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini