Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihak penyidik saat ini tengah menunggu siapa saja saksi yang diajukan oleh RW, untuk menguatkan laporan perbuatan tidak menyenangkan Sitok terhadap RW.
"RW akan mengajukan saksi dari dia, tapi sampai saat ini siapa saksi itu belum diajukan ke penyidik," ucap Rikwanto, Selasa (24/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan rencananya minggu ini, RW berjanji pada penyidik akan memberikan nama-nama saksi tersebut, untuk selanjutnya dijadwalkan pemeriksaan untuk diperiksa sebagai saksi.
Kemudian nantinya beberapa saksi yang diajukan oleh RW tersebut akan diperiksa di klinik sebuah universitas negeri terkemuka di kawasan Depok. Mereka akan diperiksa pelihal apa yang diketahui mengenai laporan RW terhadap Sitok.
Rikwanto juga menambahkan sampai saat ini, Pasal yang disangkakan pada Sitok masih Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan belum ada pasal tambahan.