News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sitok Srengenge Dipolisikan

Sitok Srengenge akan Dipanggil Setelah Semua Saksi Diperiksa Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyair Sitok Srengenge

TRIBUNNEWS.COM –  Polda Metro Jaya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sitok Srengenge terkait kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW. Pemeriksaan Sitok masih menunggu saksi yang akan diajukan RW untuk kasus ini.

"RW belum mengajukan saksinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (3/1/2014). Pemanggilan Sitok, ujar dia, baru akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh RW. "Tunggu periksa saksi baru memanggil terlapor."

Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, mengatakan dia akan mengajukan daftar saksi untuk kliennya pada Senin (6/1/2014). Menurut dia, akan ada tiga orang saksi untuk kliennya itu. "Satu mahasiswa, satu sudah lulus (kuliah), dan dosen," sebut Iwan sembari mengatakan belum dapat memastikan waktu untuk menghadirkan para saksi ini.

Sitok dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan RW sebagai korban. Polisi sudah meminta keterangan RW di sebuah klinik di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Penyidik mengatakan selain hasil pemeriksaan itu mereka juga membutuhkan keterangan saksi dan kehadiran bukti untuk menguatkan laporan RW.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini