TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Sobandi, sopir busway bernopol B 7524 IX ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran menabrak seorang nenek pejalan kaki bernama Kiki Hikmah (78), Senin (6/1/2014) di Jl Raya Matraman, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan Andi dikenakan Pasal 310 UU Lalulintas dan Angkutan jalan, yang karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Sopir busway sudah resmi tersangka. Saat ini masih diperiksa, dan barang bukti yakni busway sudah diamankan," tegas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menuturkan, kecelakaan terjadi lantaran sang sopir kurang konsentrasi dan menerobos lampu merah sampai akhirnya menabrak penyebrang jalan.
"Jadi saat itu busway melaju dari arah utara ke selatan di Jl Kramat Raya tepatnya di TL Carolus karena kurang konsentrasi lampu merah di trobos sehingga menabrak penyebrang jalan hingga tewas di TKP," ucap Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, usai kejadian jenazah korban langsung dibawa ke RSCM untuk dilakukan visum.