News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpam Ditusuk Anak Buah Karena Tak Terima Ditegur

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penusukan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para penjual emas di toko emas di Gedung Permata, Cikini, Jakarta Pusat, geger oleh tindak penganiayaan yang dilakukan seorang satpam terhadap atasannya.

Tindakan ini berupa penusukan yang dilakukan Taufik Bachrin (60) yang sudah 30 tahun bekerja di toko emas di daerah Cikini tersebut, Menurut Komaruddin (47), saksi yang juga bekerja sebagai petugas keamanan  di tempat yang sama, kronologis kejadian berawal saat Suyatno (62), koban penganiayaan yang juga seorang komandan regu, menegur tersangka yang meminta uang jatah pada pedagang di depan toko emas.

Nahdi (60) seorang satpam yang sedang menjaga garis polisi, mengatakan ia tidak tahu persis kejadiannya seperti apa karena tidak ada di tempat.

"Kejadiannya sekitar jam 9 pagi, tapi nggak tahu kejadiannya gimana," ungkapnya saat ditanya Warta Kota pada Selasa (7/1/2014).

Nahdi mengatakan tersangka sudah 28 tahun bekerja di toko emas tersebut. Sebelumnya tidak tahu ada konflik atau tidak. Kejadian berlangsung saat toko emas masih dalam keadaan sepi dan belum ada yang datang. Korban akhirnya dibawa ke RSCM, dan berada di UGD untuk dirawat.

M.S. Kosah (70) selaku wakil komandan security, mengatakan Suyato dalam kesehariannya adalah orang yang akrab dengan siapa saja.

"Ya, dia orangnya baik ya, kalau anak buahnya ada salah ya ditegur. Anak buahnya saja yang nggak tahu diri itu," ungkap Kosah saat ditanya mengenai korban yang dulunya Kopassus.

Warta Kota  menghubungi Agus (35), anak Suyatno yang sedang berada di RSCM. Ia mengabarkan, kondisi ayahnya sudah stabil dan sudah bisa bicara.

"Kita sih nggak ada firasat apa-apa ya sebelumnya, tahu-tahu dapat kabar seperti ini," kata Agus yang dihubungi melalui telepon.

Agus mengatakan perselisihan yang terjadi antara ayah dan pelaku dikarenakan Suyatno menegur pelaku yang ternyata dianggap meresahkan warga sekitar.

"Bapak hanya memberitahukan, pelaku tidak terima, akhirnya ditikam dari belakang," jelas Agus.

Akibat tindakannya, tersangka bisa dikenakan pasal 351 KUHP atas perbuatan yang menjadikan luka berat, dan bisa dihukum penjara lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini