Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan tersangka Dul alias AQJ sudah lengkap (P21), sampai dengan awal tahun 2014 ini, penyidik belum juga melakukan pelimpahan tahap kedua yakni Dul dan barang bukti ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dalam waktu dekat ini rencananya penyidik akan memanggil kembali pihak AQJ untuk persiapan pelimpahan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan.
"Dari penyidik sudah melakukan koordinasi dengan jaksa, kami panggil pihak AQJ. Dan saat ini pengacaranya AQJ sedang di Jerman," tutur Rikwanto, Kamis (9/1/2014).
Rikwanto menambahkan, kemungkinan pengacara dari putra ketiga musisi Ahmad Dhani itu sudah ada di Indonesia pada minggu depan.
"Setelah pengacaranya datang, nanti kami koordinasi lagi, kapan pelimpahan bisa dilakukan," katanya.