TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ (13) tidak membawa surat keterangan sehat saat menyambangi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2014). Sehingga sebelum diserahkan kepada jaksa, AQJ harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
Demikian diungkapkan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes R Nurhadi Yuwono saat ditemui di Markas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).
"AQJ dibawa ke Biddokes Polda Metro untuk mendapatkan surat keterangan tentang kesehatan," ungkap Nurhadi.
Syarat tersebut sangat penting sebagai sebuah kelengkapan dalam menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah sebelumnya berkas kasusnya dinyatakan lengkap.
"Pada prinsipnya dengan kondisi AQJ sendiri secara fisik sudah terlihat, walau dia menggunakan tongkat pembantu, kesehatannya sudah siap diserahkan ke kejaksaan, kita sudah siapkan berkas berita acara P21, tahap kedua ke kejaksaan," ungkapnya.
Seperti diketahui, AQJ menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi yang mengakibat orang lain meninggal dunia, ia diancam dengan pasal 310 ayat (4) tentan undang-undang lalu lintas dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Proses sudah berjalan dari hasil pemeriksaan kejaksaan sudah cukup memenuhi makanya P21 (berkas penyidikan dinyatakan lengkap). Kita sudah lakukan penyerahan tahap kedua," ujarnya.