TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahmad Dhani mengantarkan putra bungsunya AQJ (13) yang menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, 8 September 2013 dinihari silam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014).
Usai mencocokkan sejumlah berkas dan barang bukti yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dhani menyebutkan tak ada harapan khusus perihal kasus putranya tersebut.
"Harapan orangtua mana yang anaknya ingin ditahan," katanya di halaman Kejari Jaktim, Jalan DI Panjaitan, Rabu (15/1/2014).
Dhani dengan santai, mengaku sudah siap dengan penyerahan tahap 2 ini. "Ya, sudah siap," kata pentolan Republik Cinta Manajemen itu.
Untuk diketahui, sebelum diserahkan ke kejaksaan, AQJ terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya.
AQJ dinyatakan sehat, untuk itu penyidik langsung menyerahkannya ke Kejari Jakarta Timur.
AQJ merupakan tersangka tunggal akibat kecelakaan di KM 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, 8 September 2013 dinihari.
Jumlah korban dalam kecelakaan maut tersebuto sebanyak 15 orang. 6 Di antaranya adalah korban meninggal dunia. Sedangkan 9 lainnya korban luka-luka, termasuk AQJ.