TRIBUNNEWS.COM – Penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2014) pagi ini melakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti terkait kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, dengan tersangka Dul alias AQJ, ke Kejaksaan.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo membenarkan adanya pelimpahan tersebut. "Sudah ada kordinasi antara pihak AQJ dan Kejaksaan. Nanti sekitar pukul 09.00 WIB, pelimpahan tahap kedua dilakukan," terang Sambodo.
Dijelaskan Sambodo, dalam pelimpahan nanti, baik AQJ dan barang bukti berupa mobil yang terlibat kecelakaan akan diserahkan ke Kejaksaan. Apabila pelimpahan tahap dua sudah dilakukan, maka kewenangan terhadap Dul ada di pihak Kejaksaan, termasuk juga mengenai Dul yang tinggal menunggu masa sidang.
"Saat pelimpahan pastinya AQJ didampingi oleh pihak pengacaranya, sebelum dilimpahkan, AQJ datang dulu ke ditlantas Pancoran," ucapnya.