TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pria penyuplai wanita panggilan (germo) yang biasa menyediakan wanita panggilan dibawah umur bagi para pria hidung belang.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ED (40). Pelaku ditangkap di sebuah hotel berbintang di wilayah Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2014) lalu.
"Dia ditangkap usai melakukan transaksi wanita panggilan yang berusia di bawah umur dengan seorang pria di hotel itu," ucap Herry, Rabu (22/1/2014).
Herry mengatakan saat ini, ED sudah berada di Polda Metro Jaya dan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ED.
ED ditangkap berdasarkan adanya informasi yang mengatakan ED kerap memperjualbelikan wanita dibawah umur untuk pria hidung belang. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ED mengaku sudah melakoni aksinya sejak tahun 2010.
Saat ini, ED sudah memiliki 5 orang wanita panggilan, yang salah satunya masih di bawah umur. Atas perbuatannya itu, ED dijerat dengan Pasal 297 KUHP tentang memperdagangkan perempuan di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.