News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan di Lampu Merah Gunung Sahari

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Sawah Besar berhasil meringkus tiga pelaku pemerasan yang beraksi di traffic light Pintu Air Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2014) pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni meminta uang dengan paksa kepada mobil-mobil pribadi yang melintas di jalur bus Trans Jakarta Gunung Sahari Raya.

Ketiga pelaku tersebut yakni Wardi (29) warga Kelurahan Gunung Sahari Utara Jakpus, Jacko William Lambertus (17) warga Kelurahan Gunung Sahari Utara Jakarta Pusat yang juga pelajar SMK I Budi Utomo Jakarta Pusat serta Novarlin Refly Feriandhi (25) warga Kelurahan Gunung Sahari Utara Jakarta Pusat.

"Barang Bukti yang kami amankan yakni uang Rp 112.000. Dengan rincian pecahan Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 5.000,- sebanyak 7 lembar, pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 12 lembar, pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 3 lembar, dan pecahan Rp. 1.000,- logam sebanyak 1 buah, serta pecahan Rp. 500,- sebanyak 8 buah," tutur Shinto, Kamis (23/1/2014).

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 bulan penjara.

Diutarakan Shinto, penangkapan pada ketiga tersangka berawal saat anggota Polsek Sawah Besar sedang melakukan pengaturan lalu lintas di traffic light Pintu Air untuk mengurai kemacetan yang diakibatkan oleh banjir.

Pada saat melakukan pengaturan, anggota menerima informasi dari beberapa pengendara mobil bahwa mereka diminta uang dengan paksa untuk masuk ke jalur busway.

"Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sawah Besar," katanya.

Shinto juga mengimbau bagi kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi agar tidak menggunakan kesempatan dalam kesempitan dengan memaksa pengemudi untuk memberi uang supaya dapat akses jalan yang memang diperuntukkan bagi publik.

"Perbuatan itu masuk dalam unsur pidana, dan kami akan melakukan penindakan terhadap pidana tersebut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini