News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Hamil Tewas Terpental dari Jalan Layang: Suami Bisa Jadi Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi sepeda motor yang terjatuh dari JLNT depan ITC Ambassador akibat kecelakaan dengan mobil.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Faisal Bustamin (28), pengemudi motor Honda Beat B 3843 LA yang terlibat kecelakaan dengan Honda City B 8542 RS, di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca atau tepatnya di depan ITC Ambassador di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014) malam, terancam menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan istrinya, Windawati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berdasarkan hasil olah TKP didapatkan posisi sepeda motor berada di posisi yang salah.

"Motor melawan arah dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak mobil yang di depannya. Sepeda motor salah dan dikenakan pasal 310 ayat (4) UU lalulintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia," tegas Rikwanto, Selasa (28/1/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Selain itu, dijelaskan Rikwanto, Faisal juga tidak memiliki SIM. Sampai dengan saat ini, Faisal belum diperiksa karena mengalami luka serius di bagian tangan.

"Dia (faisal) masih dirawat di RS Mitoharjo, Jakarta Selatan. Sementara, istrinya, Windawati meninggal setelah terpental jatuh dari JLNT ketika tabrakan terjadi, disemayamkan di RSCM. Sementara pengemudi mobil Honda City, statusnya saksi," kata Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini