TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Rangga Setiawan melaporkan Polsek Metro Penjaringan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Polsek Metro Penjaringan dianggap telah sembarangan menangkap Rangga, dan melakukan penyiksaan selama penahanan.
Kakak perempuan Rangga, Fatimah kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Rabu (29/1/2014) mengatakan bahwa adiknya yang sehari-hari bekerja di pelelangan ikan itu ditangkap saat hendak berangkat kerja pada 10 Desember 2013. Polisi menduga Rangga melakukan penganiayaan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Utara pada 6 Desember 2013.
"Saya sudah tanyakan adik saya di penjara, dia bilang dia tidak tahu soal itu. Sampai sekarang dia tidak pernah mengakui soal penganiayaan Polisi," ujarnya.
Fatimah mengatakan pada 6 Desember tahun lalu adiknya berada di rumah, berkumpul bersama keluarga. Oleh karena itu kata dia sangat tidak mungkin Rangga yang masih berumur 21 tahun itu melakukan penganiayaan terhadap Polisi.
Kepada kakak perempuannya itu Rangga mengaku selama penahanan menerima penyiksaan dari penyidik Polsek Metro Penjaringan, antara lain pemukulan dan kedua kakinya ditembak. Polisi juga merampas barang-barang pribadi Rangga, termasuk uang tunai sebesar Rp 3 juta.
"Padahal uang itu untuk ibu saya, rencananya untuk bayar biaya adik saya melamar pacarnya," tuturnya.
Pengacara yang mendampingi pelaporan itu, Hendra Supriatna dalam kesempatan yang sama mengatakan berkas Rangga kini sudah rampung di Kepolisian. Rangga kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Kata Hendra, oknum Polisi yang menangani Rangga dianggap melanggar Undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights. Maka pihaknya melaporkan kasus itu ke Komnas HAM.
"Kita juga belum melaporkan ke Propam. Tapi kita sudah ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negri Jakarta Utara," ujarnya.