Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa dibohongi sejak awal, Daniel Hamonangan Simangunsong (28) marah besar kepada adiknya Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, begitu tahu bahwa jenazah di dalam bagasi mobil Nissan March adalah korban pembunuhan yang dilakukan Edo.
"Daniel marah besar sama adiknya Edo. Begitu mereka dipertemukan, Minggu malam di Mapolres Jakarta Timue. Saati itu Daniel memaki-maki Edo dengan kasar. Dan Edo diam saja, karena memang salah," papar Djarot Widodo, kuasa hukum Daniel dan Edo, kepada Warta Kota, Selasa (4/2/2014).
Djarot merupakan pengacara yang ditunjuk polisi mendampingi Edo dan Daniel. Edo merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Feby Lorita (32), perempuan yang jenasahnya diletakkan di bagasi mobil Nissan Marchnya dan diparkir di samping TPU Pondok Jelapa.
Sementara Daniel juga dijadikan tersangka karena dianggap ikut serta membantu membuang jenasah serta mempreteli harta korban. Menurut Djarot, sejak awal Daniel sudah memarahi adiknya Edo, saat Edo meminta tolong kepada Daniel untuk membuang jenasah Feby.
Saat itu Edo berdalih bahwa mayat Feby di mobil Nissan yang dibawanya merupakan korban kecelakaan atau tabrak lari yang dilakukan Edo.
"Daniel bilang sama adiknya, kenapa mayat korban tabrak lari dibawa-bawa dan bukannya lapor ke polisi. Tapi Edo bilang, ia takut kena hukuman," katanya.
Djarot mengatakan Daniel yang akhirnya tahu adiknya sudah membunuh, marah besar karena sejak awal Edo tidak terus terang kepadanya dan membohonginya.
Apalagi Daniel dibohongi karena diminta membantu membuang mayat yang sebenarnya adalah korban pembunuhan yang dilakukan Edo dan bukan tabrak lari.