News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Anggota PM AD dan Intel Kodim Gadungan Dicokok

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota TNI gadungan yang ditaingkap

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak dua dari tiga orang pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai anggota PM AD dan Intel Kodim berhasil ditangkap anggota Polsek Jagakarsa pada Senin (03/02/2014) dini hari. Ketiga orang pelaku tersebut diketahui bernama Rio M Saragih (22), Messakh George (22) ,Tedi Wibowo (26).

Peristiwa penangkapan tiga orang pelaku tersebut bermula saat korban bernama Julianto (26) warga Jalan Keramat, Jagakarsa, Jakarta Selatan sedang asik menonton sepak bola bersama di rumah rekannya yang tidak jauh dari kediamannya pada Selasa, (4/2/2014) malam. Dalam guyuran hujan, sebuah mobil Toyota Avanza melintas dan berhenti sesaat ditengah ramainya pertandingan sepak bola.

Seorang pelaku yang diketahui bernama Rio M Saragih terlihat turun dan menanyakan mengenai pemilik sebuah sepeda motor Honda Supra Fit yang merupakan miliknya sedang terparkir di halaman depan rumah rekannya. Dengan bernada keras, Rio katanya, bertanya kepada beberapa orang rekannya.

Mengetahui dirinya sedang dicari, Yulianto atau akrab disapa Anto kemudian keluar rumah dan mengaku kepada Rio. Namun tanpa ada diskusi dan perbincangan, Rio yang mengaku datang untuk meminta pertanggung jawaban kecelakaan yang terjadi di Jalan Margonda Raya pada 24 Desember 2013 silam kemudian memukul dirinya satu kali tepat di bagian muka.

"Tiba-tiba dateng mobil Avanza putih, berhenti terus nanya temen siapa yang punya motor Supra Fit, sambil nggertak (ancam-red), saya langsung keluar, tapi nggak pake ba-bi-bu, dia (Rio-red) langsung mukul," jelasnya.

Merasa tidak bersalah, Anto kemudian mencoba mendudukkan masalah, dijelaskannya kalau tabrakan beruntun waktu itu terjadi karena sepeda motor Supra Fit miliknya ditabrak pengguna motor Mio hingga akhirnya menabrak mobil Karimun berwarna Kuning milik salah seorang pelaku.

"Bukannya didengerin, temen-temennya yang lain ikut mukulin saya, sampe-sampe mengancam ngeluarin alat setrum listrik segala," jelasnya.

Tidak hanya itu, walaupun beberapa teman sudah mencoba melerai, tetapi salah seorang pelaku yang diketahui bernama Messakh George yang terlihat lengkap mengenakan seragam Provost TNI AD keluar dari mobil dan mengancam warga dengan teriakan dan makian.

"Jangan pada ikut campur, kalau nggak saya tembak-tembakin semuanya," jelas Anto mengulangi perkataan Messakh.

Mengetahui diancam akan ditembak, warga secara spontan mundur dan menjauh, sementara Anto kembali dipukuli berulang kali dan dipaksa untuk menyerahkan kunci motor Honda Supra Fit miliknya. Namun nasib baik kemudian berpihak padanya, seorang tetangga yang merupakan anggota Kepolisian kemudian datang dan mencoba melerai.

"Tahu begitu dia berhenti mukulin saya. Tetangga saya coba nenangin suasana dan tanya soal kartu identitas anggota TNI gadungan itu. Tapi waktu diminta nunjukin mereka nilai dan nggak bisa. Ternyata pas diperiksa, Rio punya banyak identitas dan ketahuan kalau dia mahasiswa BSI, Messakh yang pakai baju anggota PM nggak bisa nunjukin kartu KTA (Kartu Tanda Anggota), malahan KTP aja nggak ada, yang ada cuman SIM," kata Anto.

Mengetahui peristiwa tersebut, warga yang semula ketakuakan spontan naik pitam dan memukuli ketiganya, massa yang tadinya ketakutan spontan langsung memukuli ketiganya. Hingga akhirnya dilerai dan diredamkan anggota Polsek Jagakarsa yang datang ke lokasi.

Sementara itu, Kapolsek Jagakarsa, Kompol Herawati mengatakan kasus pemukulan dan penyalahgunaan atribut anggota tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya. Selain itu, dirinya pun akan mendalami motif ketiga pelaku karena diketahui dua dari tiga orang pelaku tersebut mengaku dan memakai atribut anggota PM AD serta intel kodim di daerah Jakarta Timur,

"Kami masih terus dalam motif ketiganya, mengenai pelanggaran, ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini