TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Indonesia Baru (GRIP) Hercules Rozario Marshal terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang di wilayah Jakarta Barat diyakini pihak kuasa hukumnya akan terbebas dari dakwaan tersebut.
Hal itu diutarakan oleh kuasa Hukum Hercules, OC Kaligis usai mendampingi Hercules menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (4/2/2014).
"Saya menyakini klien saya (hercules) tidak bersalah dan kasus ini adalah rekayasa. Itu terbukti dari keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meringankan dia," ujar OC Kaligis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
OC menuturkan dalam persidangan tadi, saksi mengaku tidak mengenal Hercules dan meminta uang Rp 250 juta untuk uang keamanan lahan tidak dipaksakan. Sehingga OC meyakini Hercules bebas.
"Jadi itu tidak ada paksaan. Kami yakin dia (Hercules) bebas karena tidak terbukti," katanya.