Laporan Wartawan Wartakota Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Muh Amin (49) sopir bus maut PO Giri Indah dihukum 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (8/2/2014). Vonis ini lebih rendah 3 tahun dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Didit Pambudi Widodo SH mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah saat mengemudikan bus Giri Indah yang menyebabkan 20 orang tewas. "Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomer 22 tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalulintas," ujar Didit Pambudi Widodo.
Dalam pembacaan dakwaanya setebal 83 halaman, Ketua Majelis Hakim membaca secara bergantian dengan dua hakim anggota, yaitu R Agung Aribowo SH dan ST Iko Sudjatmiko SH. Dalam pembacaan dakwaannya Didit mengatakan, terdakwa dinilai lalai dalam menjalakan bus sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 20 orang meninggal dunia.
"Selain lalai, terdakwa juga sudah mengetahui kalau bus yang dikemudikannya tidak laik jalan karena remnya tidak berfungsi dengan baik, tapi terdakwa tetap memaksakan untuk menjalankan bus itu sehingga terjadinya kecelakaan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 orang tewas dan 36 lainnya mengalami luka-luka setelah bus PO Giri Indah yang mengangkut 54 penumpang terjun ke jurang sedalam 10 meter di Kampung Persit RT 1/01, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (21/8/2013) sekitar pukul 08.35 WIB.
Sebagian besar korban tewas adalah jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang baru selesai melaksanakan kebaktian di Taman Bunga, Cipanas, Kabupaten Cianjur. Informasi dihimpun, bus PO Giri Indah nopol B 7297 BI yang mengangkut 54 penumpang meluncur dari arah Puncak menuju Bogor.
Selepas perkebunan teh Gunung Mas, tiba-tiba, bus yang dikemudikan Muhammad Amin, (49), warga Brebes oleh dan tidak bisa dikendalikan di jalan yang cukup menurun. Bus yang diduga remnya blong itu terus meluncur kencang.
Setelah melewati SDN Tugu Utara, bus seharusnya mengikuti jalan yang berbelok kiri. Tapi, bus yang sarat muatan itu malah lurus dan melawan arus hingga menabrak mobil pick up pengangkut elpiji nopol F 8237 FK, warung rokok dan toko bahan bangunan.