News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Pelecehan

4 Petugas Bus TransJakarta Pelaku Pelecehan Seksual Ditahan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat petugas bus TransJakarta ED (26), IVE (28), DR (27) dan AKI (23) yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang penumpang bus Transjakarta YF (29) yang pingsan di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014) lalu, akhirnya ditahan di tahanan Mapolres Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan penahanan keempatnya dilakukan sejak dua minggu lalu.
Penahanan, katanya, setelah penyidik menjerat keempatnya dengan pasal KUHP tambahan yakni Pasal 290 KUHP ayat 1 mengenai perbuatan cabu yang dilakukan terhadap seseorang yang sedang pingsan dan tak berdaya, dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sebelumnya keempatnya hanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Dengan pasal tambahan itu, maka keempatnya ditahan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/2/2014).
Rikwanto mengatakaan pada Jumat (14/2/2014) berkas kasus ini akan rampung dan diseraghkan ke Kejaksaan. (bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini