News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan

Cekcok Sampah Berujung Penjara, JPU Tuntut Yayan 6 Bulan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yayan Nurhayati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan terdakwa Yayan Nurhayati (43), dengan kasus sampah yang berujung pada penganiayaan, Kamis (13/2/2014).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yayan dituntut hukuman kurungan enam bulan penjara.

"Menuntut Yayan Nurhayati dengan hukuman enam bulan penjara dengan percobaan satu tahun," kata JPU Boby Ruswin saat dihubungi wartawan, Kamis (13/2/2014).

Bobby menyebutkan, tuntutan tersebut berdasar pada dakwaan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

"Sesuai dakwaan, kita tuntut pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," katanya.

Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 10.00 WIB ditunda lantaran pihak Yayan mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Sidang dilanjutkan pada Kamis 20 Februari mendatang dengan agenda pledoy.

"Sidang ditunda karena pihak terdakwa mengajukan pembelaan, sidang dilanjutkan minggu depan," jelasnya.

Diberitakan, Yayan sempat mendekam di Rutan Pondok Bambu lantaran kasus penganiayaan terhadap tetangga, Yusnina, pada 1 Juli 2013 lalu. Ia tidak senang dengan adanya sampah yang berserakan di halaman rumahnya. Dia menuding sampah itu berasal dari Yayan.

Tak terima karena dianiaya, Yusnina melaporkan Yayan ke polisi. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Yayan pada 6 Januari 2014. Warga Jalan Kecubung Raya RT 03/09 Sawah Barat, Duren Sawit, Jakarta Timur, pun sempat menggalang dana, pengumpulan koin atas peristiwa yang dialami Yayan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini