TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Ucok Bangsawan Harahap yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran, mengaku diperintah atasan.
"Intruksi itu yang harus saya jalankan," kata Ucok saat ditanyai wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Jumat (14/2/2014).
Ucok diduga melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Camat Kramatjati pada tahun 2009-2013 awal. Namun, dirinya membantah sangkaan tersebut.
"Saya sampai saat ini blm tau menyadari kesalahan saya. Ngga ada dana, saya bingung. Dananya di kantor semua," katanya.
Kasie Pidana Khusus, Silvia Desty Rosalina mengungkapkan akan mengembangkan kasus. Tidak menutup akan adanya tersangka lain.
"Masih kami lakukan pengembangan," katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan, dengan menggunakan mobil tahanan, Ucok langsung dibawa dan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ucok ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas kasusnya ke pengadilan.
Atas perbuatannya, Ucok dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.