TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polsek Cikarang Utara telah melimpahkan berkas perkara tersangka Epi Suhendar (28) yang menusuk anak serta istrinya di Perum BCL Jl. Arjuna X Blok B 35 No. 17, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pascadilakukan rekonstruksi, Kamis (6/2/2014) lalu di lokasi kejadian, penyidik langsung melakukan pemberkasan pada kasus berdarah tersebut.
"Setelah rekonstruksi, penyidik lalu merampungkan berkas. Dan berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kabupaten pada minggu lalu," ujar Rikwanto, Senin (17/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan saat ini pihak penyidik masih menunggu jawaban dari Kejaksaan, apakah berkas dinyatakan kurang lengkap (P19) dan perlu dilengkapi atau berkas dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti.
"Sampai saat ini belum ada jawaban dari Kejaksaan apakah P19 atau P21," kata Rikwanto.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Epi Suhendar (28) tega menusuk anaknya, Ihsan Fazle Mawla (3) hingga tewas termasuk juga melukai istrinya bernama Ai Cucun.
Terhadap sang istri, Epi tega menusuk hingga 10 tusukan. Dan Epi menusuk Ihsan dengan menghujami 18 tusukan. Kejadian berdarah itu terjadi di rumah mereka, Perum BCL Jl. Arjuna X Blok B 35 No. 17, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Senin (27/1/2014) pukul 03.00 WIB.
Menurut keterangan Epi, dia melakukan aksi itu karena tekanan kerjaan, takut dikeluarkan dari tempat kerjanya. Termasuk juga tekanan ekonomi karena harus membayar cicilan rumah dan menghidupi anak serta istrinya.