TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi penetapan tersangka terhadap Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Kasudinhub), Ucok Harahap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kepala Badan Kepegawaian DKI, I Made Karmayoga hingga kini belum mendapatkan surat penetapan Tersangka yang bersangkutan.
"Kami masih mencari surat-surat itu," ujar Made saat dihubungi, Selasa (18/2/2014).
Made mengatakan, surat penetapan tersebut sebagai bukti sah yang nantinya sebagai tindaklanjut untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kasudinhub Jakarta Barat.
Karenanya, Made telah menurunkan timnya untuk mencari surat penetapan tersebut ke Dinas Perhubungan. Ia juga mengimbau kepada Dinas Perhubungan atau Walikota Jakarta Timur untuk segera melaporkan surat penetapan tersebut.
"Anak buah saya sudah minta ke Dishub, segera laporkan ke BKD. Begitu juga dari Walikota Jaktim. Sebab ini kasusnya ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Camat Kramatjati," kata Made.
Sebelumnya, mantan Camat Kramatjati ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lantaran diduga menyelewengkan dana APBD anggaran 2009 sampai semester awal 2013. Kerugian negara mencapai Rp 673 juta.