TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan meski Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Barat, Ucok Harahap ditetapkan sebagai Tersangka, namun yang bersangkutan masih menerima gaji.
"Sementara ini dia masih terima gaji 50 persen," ujar Made saat dihubungi, Selasa (18/2/2014).
Made mengatakan, meski masih menerima gaji, namun Ucok Harahap tidak mendapatkan tunjangan. Made sendiri menjelaskan, tunjangan tersebut dibagi dua macam, yaitu tunjangan jabatan dan tunjangan kerja.
"Itu sudah tidak terima lagi. Sudah tidak ada," kata Made.
Namun, hingga kini Made belum menerima surat penetapan status Tersangka atau surat penahanan Ucok Harahap. Karena itu, dirinya meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera menyerahkan surat tersebut.
"Kami minta supaya cepat menyerahkan surat penetapan status tersangkanya ke kami," ucap Made.