News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi

Meski Tersangka, Kasudinhub Jakbar Tetap Dapat Gaji

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan meski Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Barat, Ucok Harahap ditetapkan sebagai Tersangka, namun yang bersangkutan masih menerima gaji.

"Sementara ini dia masih terima gaji 50 persen," ujar Made saat dihubungi, Selasa (18/2/2014).

Made mengatakan, meski masih menerima gaji, namun Ucok Harahap tidak mendapatkan tunjangan. Made sendiri menjelaskan, tunjangan tersebut dibagi dua macam, yaitu tunjangan jabatan dan tunjangan kerja.

"Itu sudah tidak terima lagi. Sudah tidak ada," kata Made.

Namun, hingga kini Made belum menerima surat penetapan status Tersangka atau surat penahanan Ucok Harahap. Karena itu, dirinya meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera menyerahkan surat tersebut.

"Kami minta supaya cepat menyerahkan surat penetapan status tersangkanya ke kami," ucap Made.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini