TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Feby Lorita (31), yang jasadnya dibuang dalam mobilnya Nissan March di TPU Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur beberapa waktu lalu kini ditangani Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Meskipun sebelumnya kasus ditangani oleh Polres Jakarta Timur dan dua tersangka pembunuhan yakni Edo dan Daniel berhasil ditangkap di dua tempat terpisah namun kini kasus itu dilimpahkan dari Polres Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut.
"Kasus Feby sudah dilimpahkan dari Polres Jaktim ke Polda Metro untuk memudahkan penanganan karena TKPnya ada di dua wilayah berbeda," ungkap Rikwanto, Selasa (18/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan saat ini penyidik masih melengkapi administasi dalam kaitan berkas perkara kasus tersebut.
Dan atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dan 365 dan atau 363 KUHP. Sementara tersangka Daniel disangkakan pasal 365 jo 55, 56 dan atau Pasal 363 jo 55 56 KUHP.