News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Pembantu

Kasus Penganiayaan PRT: Purnawirawan Brigjen Polisi MS Kooperatif

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Asal usul pensiunan jenderal polisi berinisial MS terkait kasus penyekapan dan peganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Bogor, Jawa Barat, mulai diketahui.

Ia ternyata seorang purnawariwan polisi yang pensiun dari korps bhayangkara pada akhir tahun 2013 dengan jabatan terakhir Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri. Lalu bagaimana penyidik dalam menyelidik mantan perwira tinggi Polri?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengungkapkan penyidik Polres Bogor Kota tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan penyelidikan atas laporan YL alias Yuliana (19).

"Beliau sangat welcome kepada penyidik, penjelasan yang disampaikan bahwa YL (Yuliana) pernah tinggal di sana," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).

Dikatakannya, Brigjen (Purn) Polisi MS pun tidak melarang 15 pembantunya diperiksa penyidik Polres Bogor Kota. Melihat hal tersebut, dikatakan Ronny purnawiran polisi tersebut kooperatif terhadap penyidik.

"Beliau welcome kepada penyidik. Hari ini saja penyidik mendengar keterangan dari 15 saksi. Kalau tidak, mungkin tidak akan melayani penyidik dengan membiarkan dan sebagainya," ungkapnya.

Namum sampai saat ini penyidik Polres Bogor Kota masih melakukan proses penyelidikan secara tuntas untuk menentukan ada tidaknya tindakan pidana dalam kasus yang dilaporkan Yuliana.

Sampai saat ini Mabes Polri meyerahakan sepenuh penanganan kasus tersebut kepada Polda Jawa Barat melalui Polres Bogor Kota.

"Kalau ada kendala dan dibutuhkan backup fungsional, Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim bisa memberikan bantuan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, YL  (19) Jumat (14/2/2014) mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor Kota terkait penyekapan serta penganiayaan yang diterima dirinya saat bekerja di kediaman MS sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Bukan hanya kekerasan fisik, ia pun mengaku tidak digaji selama tiga bulan bekerja oleh majikan yang tiada lain istri MS berinisial M.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini