TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pengangguran ditangkap polisi lantaran mencuri burung cucak rowo milik Didik Purwanto (30), di Jalan Swakarya, RT 02 RW 04, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (24/2/2014) pagi.
Atas perbuatannya kini kedua pelaku yakni ARY (16), dan FF (26) harus mendekam di tahanan Polsek Kembangan, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kabag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto mengatakan kedua pelaku diciduk lantaran aksinya terekam CCTV milik korban.
"Burungnya dicuri malam hari, Minggu (23/2/2014). Dua pelaku berhasil kami ciduk pagi harinya," kata Herru.
Herru menambahkan setelah tahu burungnya senilai Rp 1,5 juta itu raib dibawa kabur, korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Kembangan.