News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Pembantu

DPR Harus Segera Bahas dan Mengesahkan UU Perlindungan PRT

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Nasional Adovokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) tak ingin kasus kekerasan terhadap 17 pekerja rumah tangga (PRT) terulang di Indonesia. Untuk itu DPR harus mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga.

"Kami mendesak agar RUU segera segera disahkan tahun ini," kata Aida Milasari, anggota JALA PRT di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Aida menuturkan, belum adanya undang-undang PRT itu membuat para pekerja rumah tangga kerap diperlakukan secara semena-mena oleh majikannya. Menurutnya, dengan adanya undang-undang PRT itu akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dan pelanggaran hak-hak PRT.

"Kami juga mendesak agar pemerintah segera ratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga," ucapnya.

Seperti diketahui, 17 orang PRT telah mendapatkan tindak kekerasan, penyekapan, dan perbudakan di Bogor Tengah, Jawa Barat. Tindak kekerasan, penyekapan dan perbudakan itu dilakukan oleh istri dari Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang dan keluarganya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini