TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian dinilai seringkali menutup-nutupi fakta sebenarnya mengenai kasus yang melibatkan anggotanya maupun mantan anggotanya. Apalagi jika kasus tersebut melibatkan perwira polisi.
Hal ini diutarakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, terkait kasus penyekapan 17 PRT yang dilakukan Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang dan istrinya.
"Kami meminta aparat kepolisian bekerja profesional mengusut tuntas kasus perbudakan yang dilakukan oleh mantan perwira polisi dan istrinya tersebut," cetus Haris di kantor KontraS, Selasa (25/2/2014).
"Pengalaman advokasi KontraS seama ini, seringkali aparat kepolisian menutupi fakta-fakta kebenaran yang melibatkan anggota maupun mantan anggotanya. Kepolisian juga kerap kali melindungi personelnya yang melanggar hukum," tegasnya lagi.
Ia kemudian mencontohkan kasus lain yang melibatkan aparat kepolisian. Seperti kasus keterlibatan anggota polisi dalam kasus perbudakan buruh kuali di Tangerang yang belum diproses hukum pidana sampai sekarang.
"Kami minta Brigjen MS dan istrinya diberi hukuman setimpal. Tindakannya telah melanggar UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Anak, dan UU HAM," katanya.